Sudah kita ketahui bersama pelaksanaan Pemilihan Umum Calon legislatif 2009 kurang memuaskan, banyak terjadi kesalahan-kesalahan mulai dari pendataan calon pemilih, pelaksanaan kampanye, pelaksaaan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara partai dan calon legislatif. Dengan adanya kesalahan tersebut mengakibatkan munculnya prasangka-prasangka yang buruk terhadap KPU dan Pemerintah.Bentuk format dari DPT Pemilu Calon Legislatif 2009 yang disusun berdasarkan urutan usia pemilih sebetulnya tujuannya baik bagi KPU untuk mengetahui usia pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, tapi bagi KPPS malah bisa mempersulit dalam menulis dan mempersulit mengedarkan surat pemberitahuan pemilih atau undangan mencontreng pemilu calon legislatif, karena satu keluarga tidak kumpul atau tidak urut, sehingga memperlambat kerja KPPS. Seharusnya KPU membuat print out DPT dua jenis yaitu DPT menurut usia pemilih sebagai alat mengecek usia pemilih untuk diarsip oleh KPU dan DPT menurut tempat tinggal pemilih yang diberikan kepada KPPS.
Dengan lambannya proses rekapitulasi hasil Pemilu Caleg 2009 mengakibatkan KPU lamban dalam mengkoordinasi dan memberikan informasi kepada PPK dan PPS tentang persiapan penyusunan DPS Pemilu Pilpres 2009, karena kerja KPU terfokus pada proses rekapitulasi hasil Pemilu Caleg 2009 dan lalai dengan persiapan Pemilu Pilpres 2009. Juga masih kurang pro aktifnya PPK atau PPS untuk mencari informasi pelaksanaan Pemilu Pilpres 2009 melalui internet. Sehingga masih banyak yang kurang mengetahui jadwal pendaftaran pemilih pilpres 2009, jadwal penyusunan DPS dan jadwal penetapan DPS menjadi DPT.
Untuk memastikan DPT Pemilu Pilpres 2009 sudah benar, dalam proses penyusunannya PPDP saat mendata DPS supaya mau turun langsung ke warga dan bekerjasama dengan ketua RT setempat. Setelah DPS tersusun PPS mengirim print out dan soft copy DPS kepada KPU, setelah itu KPU mencetak DPS dan dikirimkan kembali kepada PPS untuk dicek ulang oleh PPS untuk direvisi jika ada kesalahan kemudian jika sudah benar dikirim kembali kepada KPU untuk ditetapkan menjadi DPT.
Memang hal ini memerlukan waktu yang lama dan bisa merubah jadwal pelaksanaan pemilu calon presiden 2009. Untuk itu tidak perlu dipaksakan pelaksanaan Pemilu Capres 2009 pada tanggal 8 Juli 2009, jika memang KPU belum siap melaksanakan tanggal tersebut karena molornya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilcaleg 2009, dari pada pelaksanaan Pemilu Capres 2009 tidak lancar dan tidak sukses.
Penulis : Sukamto, S.Pd. ( Guru SMK Muhammadiyah 6 Donomulyo)
http://www.donomulyoview.com/
0 komentar:
Poskan Komentar